Tim Lupak Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya Gerebek Para Pelaku Diduga Berpesta Sabu, Lima Orang di Tangkap

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dharmasraya yang di kenal dengan tim Lupak, kembali berhasil membongkar dan menggerebek para pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pulau Punjung pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus lima orang yang tengah asyik berpesta sabu, di mana satu di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba tersebut.
Dalam operasi senyap yang dilakukan oleh polisi, yang dikenal dengan julukan Tim Lupak. Menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Sumatera Barat, penangkapan dilakukan di sebuah lokasi di Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut Dharmasraya.
Penangkapan pertama dilakukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (32). pekerjaan sehari-hari sebagai tukang batu warga Jorong Iradat, Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. Tidak berkutik saat polisi mengepungnya sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan pelaku R, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Polisi menemukan enam paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga sabu. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pelaku R bukan sekedar pemakai narkoba.
Setelah menyita paket sabu, polisi juga menyita alat bukti lainnya berupa satu set alat hisap atau bong yang dirakit dari botol bekas minuman plastik.
Satu korek api gas yang telah dimodifikasi dengan jarum serta satu unit ponsel pintar juga turut diamankan sebagai barang bukti elektronik.
Berselang berapa menit kemudian, Tim Lupak melakukan penyisiran di lokasi yang sama. Tepatnya pada pukul 01.10 WIB, tim kembali mengamankan empat orang pria lainnya yang diduga terlibat dalam kasus narkotika ini.
Keempat pria tersebut diantaranya adalah R (57), seorang wiraswasta, RC (39), wiraswasta, dan RP (32), seorang mahasiswa, dan DI (35), yang berprofesi sebagai pedagang.
Seorang pelaku mahasiswa, warga dari luar daerah menjadi sorotan oleh pihak kepolisian. Yang menunjukkan bahwa penyebaran narkoba tidak memandang status dan usia maupun jabatan.
Tim LUPAK juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening sisa pemakaian narkoba tersebut, dan bong yang terbuat dari botol plastik berbeda merek,
Ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung beberapa saat sebelum penggrebekan berlangsung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba, AKP Azhamu Suharil mengatakan bahwa, “Operasi ini berawal dari keresahan warga setempat,” ujarnya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi itu. “Kami segera melakukan penyelidika di lapangan dan berhasil menangkap para pelakunya,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku R bersama teman temannya yang diduga pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KUHAP, UU No 1 Tahun 2023 dan penyesuaian pidana Tahun 2026, mereka terancam hukuman 5 hingga 20 Tahun penjara. (DnL)
