Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan Kembali Mengungkap Dugaan Kasus Pencurian Sepeda Motor

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan kembali berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Ini dalam Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Jaran Langkisau 2025”. Pelaku berinisial I (39) berhasil diamankan di Jalan Sutan Syahrir, Painan, pada Sabtu (6/9/2025).
Penangkapan terhadap terduga kasus ini bukanlah aksi instan, melainkan hasil dari penyelidikan yang berjenjang. Kasus berawal dari sebuah Laporan Polisi yang dicatatkan pada 20 Oktober 2024 silam.
Pada saat itu, seorang korban melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah silver dari area perladangan di kawasan Bukit RCTI, Painan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantaro mengatakan, berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengumpulkan setiap bukti yang ada.
“Dari hasil penyelidikan peluku terbukti menunjukkan bukti permulaan, kami akhirnya dapat mengidentifikasi dan menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Proses yang panjang dalam penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir setahun memburu, tim yang bergerak di bawah komando Operasi Jaran Langkisau 2025, pada akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial I, ia saat ini telah berhasil di amankan.
Didalam pemeriksaan, pelaku I mengakui perbuatannya. Tim berhasil mengamankan barang bukti utama, yaitu sepeda motor yang dicuri dengan nomor polisi BA 4382 GN.
Satu unit kendaraan tersebut sesuai dengan target operasi dan laporan dari korban, mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil diamankan.
“Pelaku kita amankan beserta barang buktinya. Saat ini, kami masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain. Semuanya masih dalam tahap penyidikan yang lebih mendalam,” ujar Kasat Reskrim.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas Operasi Jaran Langkisau 2025 yang digencarkan Polres Pesisir Selatan.
Operasi ini juga berfokuskan untuk memangkas angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dan menciptakan rasa aman yang nyata bagi masyarakat di wilayah hukum Pesisir Selatan.
“Keberhasilan ini juga bentuk dari komitmen nyata kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk mengganggu ketenteraman masyarakat Pesisir Selatan. Operasi seperti ini akan terus kita gelorakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rizal)
