Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat Berhasil Ungkap Dugaan Kasus Pencurian dan Pemberatan

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Tim Operasional dan Pengamanan (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat kembali mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan dan berhasil menangkap pelakunya.

Pelaku berinisial KV (23) diringkus polisi di Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, pada Selasa lalu (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang menelusuri jejak pelaku hingga ke tempat persembunyiannya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, proses hukum berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 31 Mei 2026 yang dilaporkan oleh korban atas nama Syahriati (67).

“Pelaku berinisial KV ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah milik ibu Syahriati yang beralamat di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, pada Sabtu malam, 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.40 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.

Modus pelaku, masuk lewat atap rumah, dan kabur saat ketahuan, pelaku terbilang nekat memasuki rumah orang. Peristiwa terjadi saat seluruh penghuni rumah sedang tertidur pulas, pelaku diduga masuk dan menyusup ke dalam rumah melalui atap atau loteng rumah.

Namun, niat jahat tersebut tercium oleh korban yang terbangun mendengar suara gaduh dari bagian atas rumah. Saat dilihat ke atas, korban melihat samar bayangan wujud manusia.

Seketika korban berteriak kencang pelaku kaget saat diketahui penghuni rumah, pelaku pun berusaha melarikan diri dengan cara melompat turun dari loteng ke bagian dalam rumah. Sempat melarikan diri keluar, pelaku diketahui sempat mengambil kunci kamar yang ada di ruang tengah.

Mengetahui ada pencuri masih berada di dalam rumah, korban dengan sigap keluar melalui jendela kamar untuk meminta pertolongan warga sekitar. Setelah keamanan terjamin, korban dan warga memeriksa kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang berharga telah raib dari tempatnya.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materi, hilangnya dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp3.014.000,” jelas Kasat Iptu Agung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas di bawah pimpinan Kasat Reskrim mendatangi lokasi kejadian. Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro segera memimpin tim melakukan penyelidikan, sementara tim identifikasi mengolah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan jelak pelaku.

Penyelidikan berjalan intensif pada akhirnya membuahkan hasil Selasa sore. Petugas mendapatkan informasi krusial dari warga bahwa pelaku terlihat di wilayah Padang Tujuh dan berusaha menggadaikan salah satu ponsel hasil curiannya di sebuah konter.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal segera bergerak menuju Kecamatan Talamau karena diketahui pelaku sedang berada di kawasan Kajai. Saat dilakukan pengejaran, pelaku diketahui tengah menaiki sebuah kendaraan umum (Bus) yang melaju ke arah Talu.

Petugas bersama warga segera melakukan penghadangan terhadap Bus tersebut. Menyadari jalan sudah tertutup oleh aparat, pelaku nekat melompat keluar dari Bus yang sedang berjalan dan berlari masuk ke pemukiman warga, bersembunyi di belakang rumah warga. Namun, upaya pelarian itu sia-sia karena kesigapan petugas dan dukungan dari masyarakat yang ikut serta mengepung pelaku KV.

“Pelaku sempat berupaya menghindar, namun berkat kerja sama yang baik antara petugas dan masyarakat, ia berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Mengingat emosi warga sempat memuncak, petugas segera mengamankan pelaku ke Mapolres Pasaman Barat demi keamanan dan kelancaran penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.

Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dan lengkap,
hasil pemeriksaan di kantor polisi, pelaku KV mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan.

Penyidik juga berhasil menyita barang bukti penting berupa dua unit ponsel merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL, serta satu bilah pisau tajam yang diduga dibawa pelaku saat beraksi sebagai alat perlengkapan kejahatan.

“Kami juga mengamankan uang tunai senilai lebih dari 3 juta rupiah yang diduga diambil pelaku KV, uang hasil curiannya telah habis dipergunakannya untuk keperluan pribadinya,” jelas Iptu Agung.

Atas perbuatannya, pelaku harus bertanggung jawab di hadapan hukum karena melanggar Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti masih ditahan di ruang tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Adi)