Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Berhasil Tangkap Pelaku, Diduga Terlibat Kasus Curas

Kab. Solok, Sumbarjaya.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok berhasil menangkap seorang pelaku diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dugaan kasus curas ini yang dilaporkan korban, yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Dugaan kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial RW (50), merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Telaga Biruhun RT 002/RW 003, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Laporan resmi diterima Polres Solok pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 19.31 WIB.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku berinisial DS (36), merupakan seorang pria yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Jorong Koto Kaciak, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, dikutip dari keterangan korban, Kamis (2/7/2026).
Proses penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aipda TJ Sijabat bersama personel menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Pasar Raya Kota Solok.
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku sedang berjalan di area Pasar Raya Kota Solok.
Tanpa melakukan perlawanan, petugas langsung mengamankan pelaku DS, dan dibawa ke Mapolres Solok guna untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diamankan, penyidik Sat Reskrim Polres Solok langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan dalam dugaan kasus ini.
Saat ini polisi menyebut, barang bukti masih dalam proses pencarian dan pengumpulan bukti bukti lainnya. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi berkas perkara curas tersebut.
Untuk sementara, Polres Solok akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku dilindungi, karena masih dalam tahap pemeriksaan atas dugaan kasus curas tersebut. (Tim)
