Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sijunjung Berhasil Amankan Dua Pelaku Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Sijunjung, Sumbarjaya.com ~ Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sijunjung berhasil amankan dua pria diduga terjerat kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, kedua pelaku berhasil di tangkap Sabtu (27/9/2025).
Pelaku di tangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di Daerah Dusun Tuo tepatnya di Jorong Dusun Tuo Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung.
Kedua tersangka berinisial RA (29) pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Kubang Sirakuk Utara RT 001 RW 002 Kelurahan Kubang Sirakuk Utara Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.
Dan rekannya berinisial AC (39) pekerjaan swasta, yang beralamat di Jorong Sumpadang Palaluar Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafwal, SH mengatakan bahwa pada hari Sabtu sekira pukul 18.40 wib pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa di daerah Dusun Tuo sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dari informasi tersebut aparat kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan.
“Sekitar pukul 19.00 wib aparat kepolisian berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria sedang berada di didalam sebuah rumah yang berada di Jorong Dusun Tuo Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung,” ujarnya.
Aparat kepolisian langsung mengamankan keduanya berinisial RA dan AC. Tim langsung menghubungi kepala jorong serta masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berwarna bening berukuran menengah, yang diduga narkotika Golongan I Jenis sabu.
“Kemudian diamankan juga 3 (tiga) buah plastic klip kosong sisa pakai, 1 (satu) pack bungkusan plastic klip kosong, 2 (dua) buah pipet plastic warna bening dan hitam yang sudah dirakit, 1 (satu) buah piapa kaca (pirex), 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dirakit berwarna merah dan 1 (satu) buah HandPhone berwarna hitam Merk Redmi,” tambahnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku di gelanda ke Mapolres Sijunjung untuk dilakukan penyidikan hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (Fery)