Tim URC Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial DP (22 tahun), yang diduga kuat terlibat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di wilayah Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menyampaikan bahwa penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/91/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 24 April 2026, yang dilayangkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian.

“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas setiap kejahatan, khususnya yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata saat memberikan keterangan, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman korban yang bernama samaran Mawar, beralamat di wilayah Kecamatan Pasaman. Saat itu, pelaku diketahui mendatangi rumah korban dan secara diam-diam masuk ke dalam kamar korban, lalu melakukan perbuatan asusila yang dilarang hukum.
Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang mendapati keberadaan pelaku di dalam rumah. Namun, pelaku sempat melarikan diri saat ketahuan dengan cara menerobos keluar lewat pintu dapur.
Kemudian memaksa membuka dinding berpanel GRC di bagian gudang belakang rumah agar bisa lolos. Merasa keberatan dan sangat dirugikan atas perbuatan tersebut, keluarga korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Mendapat laporan tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung bergerak cepat. Berbekal hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kuat, tim URC Satreskrim melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah warung di kawasan Jambak Jalur 10.
“Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur agar tidak menimbulkan keributan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dengan aman tanpa adanya perlawanan berarti,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa korban adalah teman dekatnya. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang relevan telah diamankan di Markas Polres Pasaman Barat dan penanganan kasus telah diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menutupi kasus serupa dan segera melapor ke pihak berwajib demi perlindungan hak-hak anak dan keadilan bagi korban. (Adi)
