Tim URC Sat Reskrim Polres Solok Selatan Kembali Turun ke Lokasi Yang Diduga Aktivitas PETI

Solok Selatan, Sumbarjaya.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Solok Selatan kembali turun ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Batang Bangko, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Solok Selatan, Ipda Akmal Dhafullah Bakti, S.Tr.I.K., bersama personel URC Sat Reskrim, Jumat (10/7/2036).
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K.l,.S.I.K menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Meski harus menempuh lokasi yang cukup jauh dengan kondisi jalan berlumpur dan berbatu, hal tersebut tidak menyurutkan semangat personel untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan saat pelaksanaan kegiatan.
Namun demikian, personel tetap melakukan tindakan kepolisian berupa pemasangan garis polisi (police line) serta penutupan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas pertambangan emas ilegal.
Polres Solok Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Solok Selatan.
Sebenarnya, aktivitas pertambangan emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak yang sangat berbahaya terhadap kelestarian alam dan lingkungan, seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Polres Solok Selatan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif. (Rizal)
