Wabub Solok : Nol Toleransi Untuk Pelaku Perjudian, Narkoba, Perilaku Yang Menyimpang Menurut Agama

Paninggahan, Sumbarjaya.com ~ Komitmen Pemerintah Kabupaten Solok didalam menindak tegas penyakit masyarakat (Pekat) kembali ditegaskan oleh Wakil Bupati Solok H. Candra, SHl, saat ia menghadiri Safari Ramadhan di Surau Gadang Jorong Parumahan, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Sabtu (28/2/2026).

Di hadapan jamaah, Wabub menekankan bahwa Bulan Suci Ramadhan seharusnya menjadi momentum memperkuat iman dan memperbaiki perilaku dalam diri.

Ia mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, setan dan iblis dibelenggu selama Bulan Suci Ramadhan. Jika praktik-praktik menyimpang masih terjadi, menurutnya, itu merupakan cerminan lemahnya komitmen moral manusia.

“Ramadhan adalah bulan pembinaan diri. Jika masih ada ditemukan penyakit masyarakat, berarti manusianya yang belum sungguh-sungguh menjaga diri,” ujarnya.

Wabub Solok menegaskan, Pemerintah Kabupaten Solok tidak akan memberikan ruang atau bantuan kepada oknum oknum yang telah terjaring razia, dan akan diproses hukum terkait perjudian, narkoba, minuman keras, maupun perilaku menyimpang lainnya.

Ia akan memastikan tetap mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban umum dan sosial.

Selain itu, Wabup mendorong 74 Pemerintahan Nagari di Kabupaten Solok untuk memperkuat regulasi melalui Peraturan Nagari (Perna).

Menurutnya, langkah preventif di tingkat Nagari, sangatlah penting guna untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan mereka.

Ia juga mengajak masyarakat menghidupkan kembali falsafah Minangkabau “Adaik Basandi Sarak, Sarak, Basandi Kitabullah sebagai benteng moral kehidupan bermasyarakat. Nilai tersebut telah melahirkan banyak tokoh besar bangsa dari Ranah Minang.

Menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang menuding dirinya seolah melindungi pelaku penyakit masyarakat melalui pendekatan restorative justice.

Wabub menyayangkan pemberitaan itu karena dinilai tidak melakukan konfirmasi langsung sehingga menimbulkan persepsi keliru.

“Kita mendukung penegakan hukum yang tegas dan terukur. Restorative justice bukan untuk membenarkan pelanggaran, tetapi bagian dari mekanisme hukum yang ada, tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan Safari Ramadhan tersebut turut dihadiri juga oleh Asisten II Bidang Hukum, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bidang Pertanahan, Camat Junjung Sirih, serta jajaran pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. (Yef)