Warga Geram dan Blokade Jalan, Buntut Limbah PT. SKA Diduga Mencemari Sungai

Sijunjung, Sumbarjaya.com ~ Warga Geram dan Blokade Jalan dengan batang sawit, jalan keluar masuk ke PKS PT. Sumatera Karya Argo (SKA) di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Aksi ini buntut dari jebolnya kolam lumbah PKS PT. Sumatera Karya Argo Timpeh 4 yang diduga mencemari Sungai Batang Kering Kamang, Sijunjung.

Dari keterangan warga, permasalahan ini telah dimediasi oleh sejumlah pihak terkait. Namun mediasi tersebut diduga tidak menghasilkan titik terang sesuai dengan keinginan masyarakat, Senin (23/2/2026).

Akibat dugaan pencemaran lingkungan dan Sungai Batang Kering tersebut, warga menuntut pihak perusahaan untuk mengganti rugi sebesar Rp3 miliar. Namun, pihak perusahaan hanya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta.

Ketua Apkasindo Sijunjung, Bagus Budi Antoro menyebut bahwa, warga geram dan diduga dari pihak perusahaan tidak menyatakan kata sepakat. Akhirnya warga geram dan memblokade, menutup jalan keluar masuk perusahaan tersebut,’ katanya.

“Akibat pencemaran sungai itu warga merugi, sebabnya tidak dapat memanfaatkan air Sungai tersebut. Padahal air Sungai itu satu-satunya sumber air yang dimanfaatkan warga untuk budidaya ikan,” ujarnya Senin (23/2/2026).

Bagus mengatakan sudah saatnya pemerintah daerah menindak tegas perusahaan itu. Karena selain merugikan ekonomi warga juga mencemari lingkungan, sejak berdiri perusahaan tersebut, tidak melakukan kerjasama yang bagus dengan masyarakat sekitar.

“Pertama kita menduga perusahaan tersebut belum memiliki perizinan yang lengkap. Namun sudah satu tahun ini beroperasi,” ujarnya 

Lebih lanjut, ia katakan bahwa PT. Sumatera Karya Argo (SKA) belum memiliki jalan produksi sendiri. Akhirnya mengganggu dan merugikan aktivitas ekonomi masyarakat, sekarang ini PT. tersebut masih menggunakan jalan umum.

“Perusahaan juga belum terdaftar dan tidak pernah mengirim invoice penjualan ke tim penetapan harga Provinsi Sumbar. Sehingga perusahaan diduga melanggar permentan nomor 13 tahun 2024,” pungkasnya. (Fery)