Warga Nagari Aua Kuniang Laporkan Dugaan Kasus Pengalihan Tanah Eks BBI ke Kejaksaan Pasaman Barat

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Doni Saputra, warga Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, telah membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat.

Laporan terkait terkait dugaan kasus tindak pidana pengalihan tanah milik Niniak Manak yang berasal dari lahan bekas Balai Benih Induk (BBI) Suka Menanti dengan luas total 181,03 hektare.

Bunyi laporan yang diajukan pada 04 Februari 2026 menyatakan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah dihibahkan sebagai barang milik daerah kepada Niniak Mamak Aua Kuniang.

Yaitu melalui Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/965/Bup-Pasbar/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 4 November 2014 lalu.

Menurut Doni, lahan tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama kaum atau cucu kamanakan, bukan menjadi hak milik perorangan.

“Tanah itu (lahan eks BBI) bukan hak perorangan, melainkan tanah ulayat milik kaum/cucu kamanakan. Setiap keputusan terkait peralihan hak harus melalui keputusan bersama anggota kaum,” tegas Doni Kamis (5/2/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan status tanah ulayat tersebut telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4169 yang terdaftar atas nama 16 orang Niniak Mamak.

Di antaranya, Ketua KAN Aua Kuniang, Yulhendri Dt. Putiah. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian luas tanah yang tercatat dalam sertifikat – hanya sekitar 4.263 meter persegi – berbeda jauh dengan luas hibah yang menjadi permasalahan yaitu 181,03 hektare.

Menurutnya, dugaan pengalihan tanah tersebut yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota kaum, sehingga dinilai merugikan hak masyarakat adat Nagari Aua Kuniang.

“Saya meminta agar Kejari Pasaman Barat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain ke Kejari Pasaman Barat, surat pengaduan juga telah ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan sampai sekarang ini belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus pengalihan tersebut. (Adi)