Mantan Guru PPPK di Tangkap Polsek Ranah Pesisir Diduga Terlibat Kasus Narkoba

0

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Polsek Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menangkap seorang pria berinisial SP (39) alias Cecep yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu.

Kapolsek Ranah Pesisir, Iptu Toni Damrah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap pada sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tarok Randah, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Rabu lalu (3/6/26).

Menurut Toni, pelaku SP merupakan warga setempat yang saat ini berstatus pengangguran. Pelaku diketahui mantan guru PPPK yang kontraknya telah diputus oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya Jumat (5/6/2026).

“Yang bersangkutan pelaku SP, ditangkap karena diduga sedang mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu,” katanya.

Ia menyebut, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Nagari Koto VIII Pelangai. Berdasarkan informasi tersebut, pelaku SP diduga salah satu pengedar narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Pelangai yang dipimpin langsung oleh Iptu Toni Damrah melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 22.30 WIB.

Pada saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka SP, petugas mendapati tengah mengonsumsi sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket besar sabu yang disimpan dalam kotak lampu LED merek Luximos, tiga paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil.

Kemudian plastik klip kosong berbagai ukuran, alat hisap (bong), kaca pireks, timbangan digital, beberapa korek api yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam Samsung A05.

Atas perbuatannya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ranah Pesisir untuk di proses hukum lebih lanjut.

“Dugaan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *